(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Wakil Bupati Ajak Ormas Islam Tanggulangi Perkawinan Anak

            Wonosobo — Wakil Bupati Wonosobo, Drs. H. Muhammad Albar, M.M. menghadiri Halaqah MUI di Gedung Persaudaraan Haji, Mendolo, Wonosobo pada Selasa (9/2). Acara ini digelar atas kerjasama antara MUI, ICMI, dan Dinas PPKBPPPA dengan tema “Peran Ormas Islam Dalam Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan Guna Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Kabupaten Wonosobo”.

            Perkawinan usia anak masih marak terjadi di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2020, pernikahan anak usia dibawah 19 tahun masih sangat memprihatinkan, yaitu sejumlah 968 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki berusia dibawah 19 tahun sebanyak 46, perempuan dibawah 16 tahun 66, dan perempuan usia 16 sampai 18 tahun sebanyak 856. Jumlah ini sangat memprihatinkan, mengingat betapa banyak anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang memadai menjadi tidak terpenuhi.

            Penyebab perkawinan usia anak pun bervariasi, diantaranya karena anak sudah putus sekolah, budaya di masyarakat bahwa ketika anak sudah memiliki pacar atau pasangan, untuk menghindari omongan tetangga maka orang tua menikahkan anaknya, hingga hamil diluar nikah. Menurut Wakil Bupati, hal-hal ini seharusnya dapat dicegah dan dihindari. Pemerintah Kabupaten Wonosobo sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo dalam rangka melakukan pencegahan pernikahan usia dini di Wonosobo.

            Menurut Peraturan Bupati tersebut, penanggulangan perkawinan usia dini harus dilakukan oleh empat elemen, yakni Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, orang tua, anak, dan masyarakat. Semua elemen harus bekerjasama secara sinergis untuk mencapai hasil yang efektif.

            “ Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam penanggulangan pernikahan anak usia dini. Perlu kerja sama yang sinergis antara semua elemen tersebut,” kata Albar.

            Perkawinan usia anak dilarang di Indonesia, karena terdapat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah dan orang dewasa mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak. Undang-Undang pun telah mengatur bahwa salah satu kewajiban orang tua adalah mencegah perkawinan usia anak. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan organisasi perempuan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, namun hasilnya belum banyak terlihat. Oleh karena itu perlu gerakan massif untuk mencegah perkawinan usia anak.

Dampak perkawinan usia anak sangat buruk. Kekerasan dalam rumah tangga tinggi, perceraian, dan pola asuh yang diberikan kepada anak sebagai generasi penerus tidak baik, menjadi ancaman yang mengintai bagi anak yang melakukan perkawinan usia dini. Hal ini disebabkan karena anak yang seharusnya masih mendapatkan perlindungan, mendapatkan pemenuhan hak anak, sudah harus melindungi dan memenuhi hak anak-anaknya.

Dalam menanggulangi perkawinan anak, Wakil Bupati berpesan untuk mengutamakan kesejahteraan anak. Jangan sampai upaya yang dilakukan mencederai hak-hak anak dan berujung diskriminasi. Pihaknya menghimbau agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Wonosobo dapat lebih serius dalam menyikapi persoalan pernikahan usia anak di Wonosobo. Anak adalah generasi penerus bangsa, oleh karena itu harus betul-betul diperhatikan tumbuh kembangnya.

“ Saya berharap, MUI dan pemerintah dapat bersama-sama mencegah pernikahan usia anak. MUI dapat berperan dalam menguatkan karakter anak, mengedukasi anak dan orang tua bahwa mudharat pernikahan usia anak lebih besar daripada manfaatnya,” pungkasnya.