(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Tanggung Jawab Besar Parpol dan Ormas

Tidak Hanya Pemerintah, Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki tanggung jawab yang sama besarnya kepada masyarakat. Baik partai politik maupun ormas harus mampu membangkitkan semangat masyarakat, dalam berpartisipasi aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, pada acara Silaturahmi dan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Hibah Ormas Keagamaan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Pendopo Bupati, Kamis (10/6).


Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag, juga menyampaikan bahwa pemberian dan penyaluran Bantuan Partai Politik kepada Partai Politik merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Dimana didalamnya dijelaskan, bahwa bantuan keuangan partai politik dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Selain itu juga digunakan untuk pendidikan politik, dalam bentuk workshop, seminar, lokakarya, dialog, sarasehan, dan kegiatan pertemuan partai politik lainnya. Dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 juga dijabarkan, bahwa pendidikan politik dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan Pandemi Covid-19.


“Sementara untuk hibah ormas, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 tahun 2017 tentang Hibah Bab III pasal 5 ayat (8), hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Afif.

Bantuan keuangan partai politik maupun hibah ormas keagamaan menurut Bupati, agar digunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Harus diingat, bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK, sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan riil, karena ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat,” tegas Bupati.


“Saya harap, adanya bantuan keuangan partai politik dan hibah ormas dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat dan bernegara, meningkatkan kapasitas ormas, kemandirian, dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa,” tambah Afif.


“Tidak lupa saya berpesan, mari tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan, di manapun dan kapanpun. Karena diri kita, setiap individu dan masyarakat seluruhnya, adalah garda terdepan dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19. Tetap kenakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Hindari Kerumunan. Sehat selalu dan tetap semangat,” pungkas Bupati.


Sementara pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, Didiek Wibawanto, juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini Pemerintah Daerah menyalurkan bantuan keuangan dari APBN/APBD kepada 10 Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2019-2024, sebesar 1.074.400.000 rupiah. Dan hibah untuk ormas keagamaan sebesar 2.177.750.000 rupiah kepada 8 ormas keagamaan di Kabupaten Wonosobo.


Untuk bantuan keuangan Parpol diberikan kepada PDIP sebesar Rp. 268.354.000,- , PKB sebesar Rp. 230.364.000,- , Partai Hanura sebesar Rp. 43.269.000,- , PPP sebesar Rp. 70.234.000,- , Partai Nasdem sebesar Rp. 75.793.000,- , Partai Golkar sebesar Rp. 105.465.000,- , Partai Demokrat sebesar Rp. 72.512.000,- , Partai Gerindra sebesar Rp. 102.056.000,- , PAN sebesar Rp. 62.531.000,- , dan Partai Perindo sebesar Rp. 43.327.000,-.


Sementara hibah ormas keagamaan diberikan kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp. 900.000.000,- , Muhammadiyah sebesar Rp. 600.000.000,- , Rifaiyah sebesar Rp. 350.000.000,- , LDII sebesar Rp. 100.000.000,- , MUI sebesar Rp. 100.000.000,- , ICMI sebesar Rp. 55.000.000,- , Majelis Budhayana Indonesia sebesar Rp. 37.750.000,- , dan Parisada Hindu Dharma sebesar Rp. 35.000.000,-.