(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Sosialiasasi tentang Pemasangan Alat peraga Kampanye di tempat Ibadah, Rumahsakit dan Gedung Pemerintah

Dorong Angka Partisipasi Pemilu, Kabupaten Wonosobo Adakan Sosialisasi Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Wonosobo – Pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Diantara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK. Hari ini Rabu(09/08/2023) Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengadakan sosialisasi penataan lokasi kampanye dan pemasangan alat perga kampanye di Pendopo Bupati belakang.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S. Ag, menyampaikan suksesnya pemilu legislatif, pilpres ini tidak lepas daripada peran serta Partai, peran serta Caleg, peran serta calon itu sendiri. 
Ia juga menambahkan, “peran meningkatkan angka prtisipasi pemilih tidak hanya menjadi domain KPU saja tetapi justru peran daripada pimpinan partai politik, peran caleg, tim sukses agar proses pemilu berjalan dengan baik.”
“Silahkan bikin baliho yang edukatif, baliho yang menarik simpati. Sekarang ini lagi membangun suasana kebatinan sehingga menjadi menarik.” Tambahnya.
Afif juga berpesan untuk berkampanye yang baik, pergunakan waktu sosialisasi dengan baik , dengan cara yang baik, dengan materi yang baik sehingga iklim politik di Kabupaten Wonosobo kondusif, harmonis, dan humanis. 
“Jangan menggunakan kampanye hitam, menjelek-jelekkan orang itu justru tidak menarik, itu sangat merugikan jadi lebih baik ajaklah dnegnn kalimat kalimat yang menarik mudah mudahan sehingga 45 anggota DPRD terisi, demikian pula yang provinsi, DPR RI maupun pemilihan presiden harapannya angka partisipasi pemilih terus meningkat,berarti legitimasi politik lebih karena lebih banyak pemilih.” pungkasnya.
 Sementara itu Ketua KPU Asma Khozin menyampaikan dalam paparanya menghimbau untuk tidak memasang APK parpol ditempat tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung sekolah).
Asma menambahkan partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik sbelum masa kampanye dimulai,namun sosialisasi hanya bersifat internal. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye ditentukan melalui keputusan KPU Kabupaten dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Apabila partai politik  melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye akan dikenai sanksi adminsistratif berupa peringatan tertulis, penurunan / pembersihan bahan kampanye atau APK dan atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringa, media sosial dan Lembaga penyiaran.” Pungkasnya