(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Silaturahmi Bank Sampah dan Pengelola Sampah Mandiri Se-Kabupaten Wonosobo

Warta Daerah,
Share Best Practise Pengelolaan Sampah 

WONOSOBO_ Sampah masih menjadi permasalahan global. Kabupaten Wonosobo sebagai tempat tujuan wisata tak luput dari gempuran masalah persampahan tersebut, seiring tingginya kunjungan wisatawan. Namun tidak dipungkiri sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga juga berperan bersar dan ikut menyumbang tingginya sampah yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah saat ini masih terus berbenah dan melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan pengelolaan sampah ini. Demi mewujudkan Wonosobo Mandiri Sampah 2024. 

Terkait hal itu Wakil Bupati Wonosobo Drs. M. Albar, M.M., mengatakan perlu adanya upaya-upaya yang strategis, dalam rangka pengelolaan sampah, baik melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (3R). Sekaligus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang merubah paradigma pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, akan tetapi perlu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dan Pemerintah Desa dalam rangka menuju pembangunan desa. 

"Perlu adanya upaya-upaya yang strategis, dalam rangka pengelolaan sampah, baik melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip 3R, serta mengubah paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir dengan paradigma baru pengelolaan sampah", katanya saat berdialog bersama para petugas kebersihan dan para penggiat bank sampah mandiri, di Taman Plaza, kamis (4/5/2023), dalam acara Temu, Silaturahim, Halal bi halal bersama Bank Sampah, dan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri se-Kabupaten Wonosobo. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Listyoningsih, mengatakan Pemerintah Daerah sudah melakukan penerapan pengurangan timbulan sampah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, yakni tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50% dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30% residu sampah yang masuk TPA, dan akan dilakukan pengembalian/ditolak bagi yang melanggar perjanjian Kerjasama yang disepakati (saat memasuki jembatan timbang). 

"Kondisi TPA Wonorejo sudah sangat memprihatinkan. Yang mana pada tahun 2022 lalu, disetiap harinya menerima kiriman sampah hingga 150 ton, bahkan belum lama ini, empat hari pasca lebaran kemarin sampah yang masuk TPA Wonorejo mencapai 30 ton", ungkap Endang. 

Melalui penggiat bank sampah, yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Wonosobo peran sertanya sudah mulai dirasakan manfaatnya. Berbagai inovasi telah mereka munculkan. Desa Wonosroyo misalnya, dengan pengelolaan sampah organik untuk pengelolaan sampah. Desa Jojogan berinovasi dengan pembuatan alat pembakaran sampah organik dan anorganik menggunakan drum bekas dan oli bekas. Sementara abu hasil pembakaran digunakan untuk menetralisir tanah mengurangi keasaman tanah. Sementara Desa Jojogan memberikan nama pada inovasinya dengan "Apsonik", yakni Alat yang digunakan untuk pembakaran sampah organik dan anorganik. 

Dari dialog bersama penggiat bank sampah, perwakilan dari Kaliwiro Eni Safitri menyampaikan penanganan permasalahan sampah dimulai dari rumah tangga. Jadi kesadaran dalam memperlakukan sampah dimulai dari lingkungan terkecil. Dengan memilah memilih dan tidak membuang sampah sembarangan.