(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Sekda Wonosobo : Instansi Pemerintah Perlu Membangun Pilot Project Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Wonosobo — RSUD KRT. Setjonegoro melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Rabu (17/02). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Karena dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalagunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Hal-hal tersebut harus ditangani dan diantisipasi dengan serius untuk mewujudkan good governance.

"Pencanangan ini mutlak untuk diterapkan dalam rangka reformasi birokrasi. Selain memperkokoh integritas yang sudah terbangun selama ini, juga untuk menuju birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si.

Sekda menegaskan, terkait sasaran hasil Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dibutuhkan komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut, instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi, yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Ia menambahkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, dan telah diubah dengan Permenpan RB Nomor : 10 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas meliputi 6 area perubahan, yakni perubahan bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. "Pembangunan Zona Integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak dalam instansi, perlu kerja sama dan komitmen bersama dari semua komponen instansi", tegasnya.

Sementara pada kesempatan itu, Direktur RSUD KRT. Setjonegoro, dr. R. Danang Sananto Sasongko, MM mengatakan, dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani ini ada poin yang paling penting untuk diwujudkan dan dijaga bersama, yaitu integritas itu sendiri, yang dapat dimaknai sebagai sikap yang mempraktikkan sikap jujur dan konsisten, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai instansi dibidang pelayanan kesehatan, RSUD KRT. Setjonegoro berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan sesuai standar nasional atau standar pelayanan publik, serta berkomitmen setelah pencanangan ini untuk selalu berubah dan berinovasi,  secara berkelanjutan.