Rembug Pengelolaan Sampah Kabupaten Wonosobo
Cari Solusi Darurat Sampah, DLH Wonosobo Gelar Rembug Penanganan Sampah
Wonosobo-permasalahan sampah merupakan problematika yang kompleks di Kabupaten Wonosobo, dan perlu sinergitas dari barbagai pihak dan penanganan yang sistematis. Dikabupaten Wonosobo dalam sehari rata rata 110 ton masuk ke tempat pembuangan ahir atau TPA Wonorejo. jika persoalan sampah tidak segera ditangani TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang masuk.
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan wilayah kabupaten Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah.
"Untuk menghindari hal ini diperlukan kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya saat membuka acara Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8/2023).
Dalam sambutnya Muhammad Albar memaparkan, Sejauh ini terdapat 106 desa dan kelurahan yang membuang sampah ke TPA, sehingga sampah dari desa dan kelurahan termasuk ikut berperan menambah beban daya tampung TPA, dengan demikian pengurangan sampah masuk dari desa dan kelurahan akan berpengaruh secara signifikan terhadap umur pakai TPA.
'Tujuan diadakan rembug penangan sampah ini untuk mencari solusi supaya bisa mengurangi sampah yang dibuang di TPA Wonorejo,sehingga tidak cepat penuh.tanpa ada solusi tersebut maka dalam waktu lima tahun TPA Wonorejo sudah penuh," ungkapnya.
Muhammad Albar menjelaskan, pihaknya minta semua pihak harus ikut berpartisipasi mengantisipasi umur pakai TPA.
"Desa harus mulai mandiri sampah, dengan mengolah sampah yang dihasilkan melalui cara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. kelurahan tetap melakukan pendampingan untuk terbangunnya pengelolaan sampah mandiri, dengan pendanaan dari APBD, swadaya masyarakat, atau sumber-sumber lainnya dan pihak kecamatan untuk terus memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan," jelas Wakil Bupati Wonosobo.
Keselarasan RPJM/RKP Desa dengan RPJM/RKP Daerah Kabupaten Wonosobo salah satunya tentang Darurat Sampah di Kabupaten Wonosobo 2025, bagaimana Desa bersinergi dengan Kabupaten. Desa mempunyai kewajiban mewujudkan SDGs Desa yang berisikan dengan Darurat Sampah yaitu:
1. Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman (SDGs Desa ke-11): terdapat pengolahan sampah dan penanganan sampah keluarga mencapai 100%.
2. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (SDGs Desa ke-12):
a. Tersedia Perdes/SK Kades tentang kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta rumah tangga.
b. Tersedia unit pengolah sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Lisdiyaningsih menyampaikan, dalam paparanya di Kabupaten Wonosobo kebijakan pengelolaan sampah sudah ada perda dan surat edaran bupati.
"Peraturan terkait pengelolaan sampah teruang dalam perda nomer 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan terbaru surat edaran bupati 660/0997/2023 tanggal 21 Juli 2023 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Dalam Rangka Penanganan Kondisi Darurat Sampah,"ungkapnya.
Sehingga penanganan sampah bisa lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan serta dapat menekan produksi sampah yang masuk ke TPA wonorejo.
Endang menambahkan, Di Kabupaten Wonosobo ada 4 desa yang telah berhasil mengembangkan kemandirian pengolahan sampahyakni Desa Larangan lor Kecamatan Garung, Desa Tieng Kecamatan kejajar, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar dan Talunombo Kecamatan Sapuran.
"Dengan diadakan Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan ini diharapkan banyak Desa desa dan kelurahan di Wonosobo ikut tergerak untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri ditingkat desa sehingga produksi sampah di wonosobo dapat di tekan." ujar Endang.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra