(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Rakor Satgas Kabupaten bersama Fokopimda

                 Wonosobo — Menindaklanjuti hasil Rakor Virtual Satgas Penanganan Covid-19 provinsi Jateng, Kabupaten Wonosobo, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. One Andang Wardoyo, M.Si. langsung menggelar rakor Satgas Kabupaten. Rakor dihadiri Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo, Safrianto Zuriyat Putra, S.H., M.H., Kakan Kemenag Kabupaten Wonosobo, Drs. H. Ahmad Farid, M.Si., dan instansi terkait beserta Camat dan Kades se-Kabupaten Wonosobo Senin (01/02) di Ruang Mangoenkoesoema Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo. Dalam Rakor tersebut, Sekda menegaskan, berdasarkan surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159, tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Dan Antisipasi Peningkatan Kasus Positif Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 360/0116/2021, tanggal 26 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Dan Antisipasi Peningkatan Kasus Positif Covid-19, bahwa para Kepala Desa/ Kelurahan, diharap sudah membaca dan sudah menindaklanjutinya.

            Inti dari Surat Edaran tersebut mengatakan, setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas serta mendukung upaya pemerintah melakukan 3T (Tracing, Testing, Treatment). Penguatan prokes berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3 T akan tetap dilaksanakan secara tepat sasaran dengan Operasi Yustisi. Camat, Kades/Kalur dihimbau untuk melakukan penegakan prokes di tempat publik dan level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa/kelurahan dan relawan, RT, RW, Satgas Jogotonggo, PKK Dasa Wisma dan Linmas, serta untuk meningkatkan peran Jogotonggo untuk mendukung fungsi puskesemas dalam pelaksanaan 3T serta promosi kesehatan.

           Pada kesempatan itu, Kapolres Wonosobo menegaskan dalam menyikapi perkembangan Covid-19, pihaknya akan mendukung sepenuhnya terhadap pelaksanaan PPKM Tahap II seperti yang sudah dilakukan jajaranya selama ini. Salah satu kebijakan yang dilaksanakan adalah membentuk Kampung Tangguh Nusantara, untuk wilayah Jawa Tengah disematkan sebutan "Candi", dimana program tersebut dicanangkan untuk mendukung upaya pemerintah terkait ketahanan pangan. " Ketahanan Pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo, untuk meningkatkan sinergitas TNI-Polri sebagai penggerak dan pembantu ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid-19," ungkapnya. Selain itu nantinya aturan prokes akan diperketat terhadap tamu yang datang sebagai antisipasi penyebaran dan penambahan kasus Covid19, terutama di kawasan wisata yang harus lebih diperhatikan.

          Langkah lain yang dilakukan adalah dengan pemasangan spanduk himbauan bagi masyarakat, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan disela sholat Jumat, pembubaran kerumunan disetiap kegiatan yang tidak menerapkan prokes, penegakan jam malam, dan pelaksanaan Operasi Yustisi. "Kami akan tegas dalam menindak kegiatan yang melanggar prokes dan melebihi aturan jam malam, karena penerapan jam malam masih terus dilaksanakan," tegasnya.

          Selain itu, dilakukan juga sosialisasi kegunaan dan manfaat vaksinasi serta pengamanan dan pengawalan vaksinasi. Patroli cyber guna menangkal dan mengantisipasi informasi miring dan hoax yang beredar di masyarakat. Kapolres berpesan agar berita miring terhadap vaksinasi bisa ditekan, salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa vaksinasi yang dilakukan Pemerintah adalah tindakan yang benar.

         Sementara itu Kajari Wonosobo, menegaskan pemerintah desa merupakan ujung tombak pemutusan penyebaran Covid-19. Sesuai Surat Edaran Permendes No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, desa diminta untuk membentuk relawan yang bersinergi denga satgas desa dan kecamatan yang bertugas melakukan edukasi melalui sosialisasi prokes yang benar, juga mendata penduduk yang rentan sakit dan beresiko tertular Covid-19, sehingga terbentuk pemilahan dan penanganan khusus, melakukan deteksi dini penyebaran, dan memantau pergerakan masyarakat dengan memonitor keluar-masuknya tamu maupun penduduk setempat ataupun yang baru pulang dari luar daerah. Relawan desa harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan vaksinansi. "Sampaikan kepada masyarakat bahwa menolak divaksin akan ada sanksi pidananya, ini bisa digunakan instrumen hukum pidana untuk dijerat atau di kenakan kepada warga masyarakat yang menolak di vaksin, yang diatur pada pasal 9 dan 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.

         Pada rakor tersebut Kakan Kemenag Kabupaten Wonosobo, juga hadir. Ia menjelaskan, berdasar instruksi Menteri Agama, jajaran Kemenag dituntut secara kooperatif untuk segera bergerak untuk memberikan laporan setiap hari kepada Menteri Agama, tentang progres penegakan pemberantasan covid-19. "Kami harus memiliki progres harian yang harus kami laporkan ke Kakanwil untuk diteruskan ke Menteri Agama".

         Kemenag memiliki banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebagai tindaklanjut, jajaran Kemenag langsung melakukan internal action, dengan melaksanakan koordinasi bersama kepala KUA dan penghulu, yang menegaskan, jangan sampai ada kegiatan tanpa penerapan prokes, terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Secara tegas ia menyampaikan sesuai instruksi Menteri Agama, semua ASN di lingkungan Kemenag harus menjadi pelopor penegakan prokes, semua elemen Kemenag harus turun ke masyarakat bersama dengan tokoh agama untuk menertibkan tempat ibadah, kemudian lembaga keagamaan melakukan sosialisasi penerapan prokes. Pemetaan petugas sudah di bentuk dan akan segera diterjunkan ke masyarakat. Kemenag akan menghadirkan sebagian tokoh agama, penyuluh agama, organisasi pemuda Ansor, Banser, dan Pemuda Muhammadiyah untuk melakukan koordinasi. " Jajaran Kemenag tidak akan mundur untuk terus sosialisasikan penegakan pemberantasan penyebaran Covid-19," pungkasnya