Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H. menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Wonosobo, bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Senin (1/12).
MoU ini mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari restorative justice, pendekatan hukum yang lebih humanis dan edukatif. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga meminta kepala daerah memastikan lokasi kerja sosial tidak merendahkan martabat, tidak dikomersialkan, dan diawasi secara ketat. Hal ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dukungan juga datang dari PT Jamkrindo melalui program TJSL, yang siap menyediakan lokasi, pendampingan, serta pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial di Jawa Tengah.
© Hak Cipta 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo oleh Isa Maulana Tantra