(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Penyerahan SK Pensiun dan Santunan JKK, JKM kepada PNS yang meninggal saat menjalankan tugas

Warta Daerah,
ASN Yang Meninggal Saat Bertugas, Mendapat Santunan 

WONOSOBO_Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag., bersama Wakil Bupati Drs Muhammad Albar, M.M., dan Sekda Drs. One Andang Wardoyo, M.Si., didampingi perwakilan dari PT. Taspen, Kepala BKD dan Plt. Kepala BPBD menyerahkan SK Pensiun dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja )JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), kepada keluarga almarhum Chabib Suhardi (BPBD) dan almarhum Danang Dian Lukmana (SD Negeri Sariyoso). Keduanya meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Pringgitan Pendopo Bupati, senin (13/3/2023). 

"Hari ini kami serahkan SK Pensiun karena meninggal saat melaksanakan tugas di Instansinya. Untuk itu, kepada keluarga almarhum, saya sampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan atas dedikasi almarhum terhadap Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Saya yakin selama melaksanakan tugas, almarhum adalah pegawai pemerintah dengan etos kerja yang luar biasa. Pengabdian almarhum telah tuntas, teriring doa agar almarhum wafat dalam keadaan husnul khatimah", ucap Bupati. 

Bupati berharap pemberian santunan JKK dan JKM tersebut bermanfaat serta bisa mengurangi kesedihan keluarga yang ditinggalkan almarhum. "Semoga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diterima, dapat bermanfaat serta mampu sedikit meringankan beban keluarga almarhum". 

Pada kesempatan yang sama Kepala BKD Wonosobo Drs. Tri Antoro, M.Si., mengatakan, atas meninggalnya ASN tersebut, Pemerintah bekerjasama dengan PT. Taspen telah memberikan santunan berupa asuransi JKK dan JKM termasuk beasiswa untuk keluarga almarhum. 

"Wonosobo berduka karena teman kita PNS ada yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, dan hari ini telah diberikan asuransi termasuk beasiswa dari kerjasama Pemerintah dan Taspen berupa JKK dan JKM. Karena meninggalnya akibat kecelakaan kerja maka alokasi dananya kurang lebih per orang tigaratus juta jadi sekitar 6 ratus juta untuk dua orang. Dan uang yang diberikan ini merupakan bagian dari andil mereka sudah melaksanakan tugas. Dengan harapan bisa bermanfaat.  Bisa untuk beasiswa anaknya, untuk melanjutkan sekolah dan atau untuk biaya hidup", ungkapnya.