Pengukuhan Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2025-2030
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag., mengukuhkan Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2025-2030. Komisi ini merupakan lembaga strategis yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM.
Dengan struktur kelembagaan yang telah disempurnakan, dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM. Komisi periode ini, diharapkan dapat bekerja lebih gesit, adaptif, dan efektif dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Selaras dengan itu, saya menekankan bahwa pembangunan yang menjunjung tinggi HAM tidak bisa dilepaskan dari prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Alhamdulillah, pada saat yang sama ini, saya juga ingin menyampaikan kabar baik, bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai jalan menuju pembangunan Wonosobo yang Sejahtera, Adil, dan Makmur." pesan Bupati Afif dalam sambutannya.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra