Penerapan Standar Metrologi Legal Dalam Pembangunan Perekonomian, Tingkatkan Daya Saing
Penerapan Standar Metrologi Legal dalam pembangunan perekonomian, khususnya sektor perdagangan akan meningkatkan daya saing produk-produk domestik di pasar internasional. Hal ini dikarenakan adanya pengakuan terhadap hasil pengukuran melalui sistem ketertelusuran yang didasarkan pada sistem internasional. Sehingga produk perdagangan domestik dianggap terpercaya karena telah terukur secara akurat sesuai standar internasional. Demikian ditegaskan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat membuka Sosialisasi Metrologi Legal Kabupaten Wonosobo bersama Wakil Bupati Muhammad Albar di Pendopo Wakil Bupati, Senin pagi 29/3/2021.
Â
Disisi lain kegiatan kemetrologian juga merupakan pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, kegiatan kemetrologian dapat menjadi instrumen tugas negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Bupati meminta agar kegiatan ini dilaksanakan secara serius, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat betul-betul tercapai, khususnya melalui sektor perdagangan.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus melaksanakan urusan metrologi legal utamanya pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan. Sehingga dalam rangka mencapai maksud pelaksanaan metrologi legal Bupati menghimbau kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM selaku penyelenggara urusan metrologi legal, untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan metrologi legal setiap tahunnya.
"Saya harap ditahun 2024 Kabupaten Wonosobo sudah bisa mencapai daerah tertib ukur. Artinya semua alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya di Kabupaten Wonosobo sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebenaran pengukuran benar-benar terjamin. Tahun 2024 saya harap sudah tidak ditemukan lagi timbangan yang tidak memiliki tanda tera yang sah, karena berdasarkan amanat dalam UU Metrologi Legal, hal tersebut merupakan tindak pidana," tegasnya.
"Barangkali istilah metrologi masih terdengar asing di telinga masyarakat, biasanyan mteorologi, tapi ini bukan ilmu tentang cuaca, melainkan ilmu tentang ukur-mengukur secara luas untuk memastikan dan akurasi timbangan dan sebagainya," katanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perdagan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Agus Priyatno menyampaikan kegiatan ini dipandang perlu dilakukan secara terus- menerus baik secara langsung, melalui media sosial, media elektronik maupun media cetak, mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal. Selain itu Agus menyampaikan laporan sekilas perkembangan pelaksanaan metrologi legal di kabupaten wonosobo.
Sebelum keluarnya uu nomor 23 tahun 2014, urusan metrologi legal merupakan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan urusan metrologi legal terkait pelayanan tera-tera ulang dan pengawasan metrologi legal menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Agus mengakui, merupakan tugas berat untuk mencapai Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024, mengingat masih banyak kendala pelayanan yang dihadapi seperti, masih terbatasnya jumlah SDM, masih minimnya dukungan anggaran APBD untuk pelayanan dan pengawasan metrologi legal, belum optimalnya sosialisasi metrologi legal, masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di bidang metrologi legal. Namun pihaknya bertekad, dengan semangat dan dukungan dari semua stakeholder terkait, target untuk menjadi Wonosobo daerah tertib ukur tahun 2024 bisa terwujud.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra