(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

PEMKAB. Wonosobo Teken LANDEP Dengan Pengadilan Negeri

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan serta dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah dan negara.
Termasuk diantaranya hak penyandang disabilitas, yang berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus, dalam rangka untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diungkapkan Bupati Wonosobo, H Afif Nurhidayat, S. Ag pada kegiatan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tentang Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) di Pengadilan Negeri Wonosobo di Pendopo Bupati Wonosobo, pada Hari Senin, 27 Desember 2021.
“Harus kita sadari bersama bahwa penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan setara dengan warga negara lainnya, oleh karena itu hendaknya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat seharusnya mengayomi dan melayani seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, termasuk disabilitas didalamnya”.
Lebih lanjut, H. Afif Nurhidayat, S. Ag, menuturkan “Upaya melindungi, menghormati, memenuhi dan memajukan HAM merupakan tanggung jawab seluruh elemen pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia, dimana penerapan HAM merupakan prinsip dasar dan kerangka kerja bagi Kabupaten Wonosobo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat”.
Selaras dengan itu, H. Afif Nurhidayat, berpesan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah beserta masyarakat untuk dapat dapat amanat Peraturan Daerah tersebut dengan baik serta bersama-sama berkomitmen turut serta secara aktif menjalankan kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan HAM di Kabupaten Wonosobo terus diungkit dalam setiap penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan yang menekankan aspek-aspek: non-diskriminasi serta aksi afirmasi dan inklusi sosial terhadap penyandang disabilitas, mewujudkan keragaman budaya sebagai modal pembangunan dan pemerintahan, pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, keadilan sosial dan solidaritas yang berkelanjutan, pengarusutamaan HAM serta hak atas pemulihan.
Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Irwan Munir, S.H., M.H., mengucapkan terima-kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah kabupaten Wonosobo yang berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Sejalan dengan itu, Irwan Munir, S.H., M.H., menyampaikan “Dalam melaksanakan amanat tersebut, Pengadilan Negeri Wonosobo melalui Layanan inovasi Disabilitas Pengadilan (LANDEP), untuk mendukung managemen perubahan dan peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Wonosobo”.
Irwan Munir, S.H., M.H., juga menuturkan “Bahwa Inovasi LANDEP adalah sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas, terutama dalam perkara-perkara permohonan melalui One Day Service, dimana penyelesaian perkara permohonan yang sudah masuk 3 (Tiga) hari sebelum masa persidangan, selanjutnya akan diselesaikan dalam 1 (Satu) hari jam kerja, mulai dari pemohon dijemput, adanya permohonan, hakim yang bertugas, proses persidangan baik pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan keputusan dan penetapan serta pengantaran disabilitas ke rumahnya masing-masing, namun demikian upaya untuk memberikan pelayanan kepada disabilitas yang aman, rasa nyaman dan keadilan dalam masa persidangan, maka perlu adanya kerjasama dengan seluruh stakeholders yang ada, baik mobilitas untuk disabilitas, Juru Bahasa Isyarat maupun ketersediaan Ambulance 119 untuk mengantisipasi saat terjadi kegawatdaruratan pada saat sidang”.
Inovasi LANDEP, didukung oleh inovasi AvirDieng (Assisten Virtual Dieng), merupakan aplikasi Layanan berbasia Whatsapp Autoreply, yang mencakup informasi maupun layanan perkara di Pengadilan Negeri Wonosobo yang terintegrasi juga dengan Sistem Informasi penelusuran Perkara, termasuk di Mahkamah Agung.
“Aplikasi AvirDieng pada dasarnya adalah aplikasi yang dibuat dalam rangka untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi disabilitas memanfaatkan sistem informasi berbasis Online dan Realtime terkait perkara yang sudah didaftarkan, sehingga pemohon dapat mengetahui jadwal sidang sebagai contonhya, sehingga pemohon tidak harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Wonosobo hanya untuk melihat jadwal sidang. Lebih lanjut, aplikasi AvirDieng, diambil dari kearifan lokal di Kabupaten Wonosobo, yaitu tempat wisata Dieng, yang dijadikan semboyan bagi Pegadilan Negeri Wonosobo yatiu Dieng = Dinamis, Inovatif, Efektif, Netral dan Gesit” Pungkas, Irwan Munir, S.H., M.H.
Sehubungan dengan itu, Bupati Wonosobo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pegadilan Negeri Wonosobo, yang memiliki inovasi prioritas dalam rangka meningkatkan layanan kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo, yang jumlahnya mencapai 674 orang. Untuk itu, Afif Nurhidayat, S. Ag berharap “Pemenuhan Informasi Terkait Hak Penyandang Disabilitas dan Perkembangan Setiap Pelaksanaan Pelayanan di Pengadilan, Penyediaan Fasilitas Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh, dan Penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah. Berbagai kegiatan ini saya harap mampu mengakomodir kebutuhan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas, sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses layanan peradilan secara adil dan menyeluruh, untuk itu kerjasama antara Pengadilan Negeri Wonosobo dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tentang Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) maupun inovasi AvirDieng di Pengadilan Negeri Wonosobo, saya harap dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik serta pelayanan peradilan yang optimal dan berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas”.
Selain itu, kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan target capaian indikator pembangunan daerah, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2021-2026, serta mendukung pencapaian tujuan dan sasaran program unggulan daerah yaitu “Wonosobo Maer”, dalam bentuk pengembangan layanan publik modern yang ramah disabilitas dan kelompok rentan, serta implementasi Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani menuju Wilayah Bebas Korupsi dan program unggulan “Wonosobo Aman” dalam bentuk penataan dan penertiban fasilitas umum, menjaga keberagaman sosial, sekaligus mampu mengurai permasalahan menjadi berbagai alternatif yang solutif dan implementatif.