Kontak Kami (0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

PEMKAB WONOSOBO SALURKAN INSENTIF UNTUK 600 GURU KEAGAMAAN NONFORMAL

Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan karakter masyarakat melalui penyaluran Insentif Guru Pendidikan Keagamaan Nonformal Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penyerahan insentif dilaksanakan di Gedung Korpri Wonosobo, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Wonosobo H. Afif Nurhidayat, S.Ag, beserta jajaran perangkat daerah, Kementerian Agama, perwakilan perbankan, serta organisasi lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menegaskan bahwa keberadaan guru keagamaan nonformal memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan manusia, khususnya dalam aspek moral dan spiritual generasi muda.

“Pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya mengejar kecerdasan intelektual. Kita membutuhkan penguatan mental dan spiritual. Di sinilah peran para guru keagamaan nonformal menjadi sangat penting sebagai garda terdepan penjaga fondasi moral anak-anak Wonosobo,” tegas Bupati Afif.

Bupati juga menekankan bahwa guru keagamaan, baik yang mengabdi di TPQ, madrasah diniyah, sekolah minggu, maupun lembaga keagamaan lainnya, memiliki peran yang setara dalam membentuk karakter masyarakat yang religius, moderat, dan toleran.

“Keberagaman latar belakang keyakinan justru menjadi kekuatan sosial kita. Para guru keagamaan adalah penjaga harmoni dan jembatan kerukunan antarumat beragama di Wonosobo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Wonosobo, Harjanto, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengalokasikan anggaran sebesar Rp720 juta untuk program insentif tersebut.

“Tahun ini insentif diberikan kepada 600 guru keagamaan nonformal. Masing-masing menerima Rp100 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga totalnya Rp1,2 juta per orang. Ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para guru yang selama ini bekerja dengan penuh keikhlasan,” ujar Harjanto.

Harjanto merinci, penerima insentif terdiri atas 197 guru di bawah naungan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), 197 guru Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), 196 guru Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ), serta 10 guru pendidikan keagamaan non-Islam di bawah koordinasi Kementerian Agama.

Menurutnya, kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal.

Bupati Afif berharap insentif tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di lembaga masing-masing.

“Meskipun nilainya mungkin belum sebanding dengan pengabdian para guru agama, saya berharap insentif ini menjadi suntikan semangat untuk terus mendidik generasi Wonosobo agar tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, dan memiliki benteng spiritual yang kokoh,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendukung peran guru keagamaan nonformal sebagai pilar penting dalam mewujudkan masyarakat Wonosobo yang religius, harmonis, dan bermartabat.