Pemkab dan Pengadilan Agama Wonosobo Tandatangani Kesepakatan Bersama
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Wonosobo tentang Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat Untuk Mewujudkan Keadilan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Afif Nurhidayat, S.Ag dan Kepala Pengadilan Agama Drs. Subroto, M.H., disaksikan oleh beberapa Kepala OPD dan Instansi terkait, senin (27/6) di Pendopo Bupati.
Bupati menyampaikan apresiasi dan menyambut baik, dengan harapan kesepakatan tersebut mampu mendukung terbangunnya sinergitas dalam pelaksanaan inovasi layanan hukum yang cepat, tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, penduduk usia lanjut, penduduk penyandang disabilitas, pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Sekaligus mendukung terwujudnya misi pertama dari RPJMD tahun 2021-2026, yakni mewujudkan kehidupan politik yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Disamping itu, pertukaran data dan informasi, pemberian layanan administrasi dan pendampingan hukum, serta pelayanan-pelayanan lainnya.
Bupati mengatakan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan peran masing-masing pihak, yang telah tercantum dalam lampiran Nota Kesepakatan. Karena menurutnya hal ini telah melalui pengkajian dan penelaahan, yang menghasilkan kesimpulan bahwa kerjasama ini akan memberikan dampak positif, terhadap berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain telah sesuai dengan upaya mewujudkan misi pertama RPJMD 2021-2026, agenda-agenda yang akan dilaksanakan juga memberikan dampak positif dalam keterkaitan antarsektor dan antarwilayah, yakni mendukung pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah, mulai dari Urusan Sosial, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, hingga Unsur Wilayah di kecamatan. Disamping itu, agenda yang akan dilaksanakan juga menunjukkan kesesuaian lokasi program/kegiatan, yang dengan kata lain adalah mendukung berjalannya program pemerintahan oleh Perangkat Daerah terkait, untuk menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi di kabupaten Wonosobo.
Dalam sambutanya Bupati mengatakan, agenda-agenda yang akan dilaksanakan mencakup beragam jenis kegiatan, yang salah satunya adalah menyediakan percepatan layanan hukum kepada masyarakat berbasis digital, melalui aplikasi JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat). Agenda ini diimplementasikan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK), Dinas PPKB-PPPA yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai, juga dispensasi kawin, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakan dan Desa untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, yang berperkara di Pengadilan Agama, BKD yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Wonosobo, untuk penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian, serta dengan Bagian Hukum untuk melaksanakan penyuluhan hukum bersama hakim Pengadilan Agama, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu, dan merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah Rumah Tangga.
“Kerjasama kesepakatan ini untuk masyarakat, artinya masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsungâ€, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Wonosobo, Subroto mengatakan, Peradilan Agama adalah salah satu dari 4 Peradilan di Indonesia, yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut mempunyai kewenangan mengadili perkara perdata khusus atau perkara perdata agama, meliputi bidang, Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Pengadilan Agama melaksanakan Hukum Islam Positiv, ajaran Islam qadhai, artinya ajaran hukum Islam yang telah terkaver menjadi regulasi atau Peraturan Perundang-undangan di negara Indonesia.
Sedangkan tujuan dari diadakannya acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Subroto mengatakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Institusi. Dan demi terwujudnya Predikat WBBM. Yang mana di tahun 2020 lalu PA Wonosobo telah memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sehingga dari itu, saat ini PA Wonosobo mempunyai aplikasi inovasi yang diberi nama SIPURWACENG (Sistem Pelayanan Urusan Warga Cara Elektronik di Pengadilan Agama Wonosobo.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra