(0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

Pembukaan Sosialisasi Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional bagi ASN di Lingkungan Kab Wonosobo

Warta Daerah,
Penggunaan Pakaian Adat Bagi ASN, Wujud Cinta Tanah Air Dan Ajarkan Pelestarian Budaya Lokal Bagi Generasi Penerus 

WONOSOBO_Era globalisasi dan modernisasi merupakan sebuah keniscayaan dan tidak dapat ditolak. Hal itu memunculkan ekses-ekses positif dan negatif terhadap eksistensi budaya asli lokal. Beragam budaya asing yang datang termasuk mode dan penggunaan pakaian asing sudah mempengaruhi kondisi Indonesia khususnya Wonosobo. Terutama terhadap para generasi muda yang lebih menyukai budaya asing yang dianggap lebih baik karena dirasa lebih modern. 

Hal ini yang melatar belakangi munculnya surat edaran Bupati Wonosobo tentang Penggunaan Pakaian Dinas Adat Tradisional Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tiap tanggal 24. Penerapan peraturan tersebut disosialisasikan di ruang rapat Mangoenkoesoma Setda  Senin (27/2/2023). Yang dibuka oleh Wakil Bupati Wonosobo didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta dihadiri pimpinan OPD, kecamatan beserta UPT dilingkungan Pemkab Wonosobo. 

Penggunaan Pakaian Tradisional ini  merupakan salah satu bentuk upaya untuk melestarikan budaya lokal yang kini sudah banyak dilupakan, dan dikhawatirkan terganti oleh budaya asing. Selain itu sebagai upaya mengajarkan budaya cinta tanah air dan menjunjung tinggi budaya adat tradisional, serta mengajarkan kepada para generasi penerus untuk tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dengan menjaga adat budaya, salah satunya dengan mengenakan pakaian adat tradisional. 

"Banyak generasi masa kini yang memilih mengeksplorasi budaya asing dan meninggalkan budaya asli Indonesia. Budaya asli bangsa dinilai kuno dan kurang dinamis dalam msnyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga generasi penerus bangsa kian menjauh dari budaya lokal. Jadi penerapan peraturan ini menjadi penting sebagai upaya menanamkan rasa cinta tanah air dalam upaya melestarikan budaya lokal. Dan yang terpenting adalah untuk mengajarkan kepada para generasi penerus untuk tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dengan menjaga adat budaya, salah satunya dengan mengenakan pakaian adat tradisional ini", ungkap Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar. 

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Wibowo mengatakan, penggunaan Pakaian Dinas Adat Tradisional bagi ASN dilingkungan Pemkab Wonosobo, dilaksanakan setiap tanggal 24 ditiap bulanya. Mengapa demikian, Agus mengungkapkan karena pada tanggal tersebut merupakan hari lahir Kabupaten Wonosobo yaitu pada tanggal 24 Juli 1825. Sehingga tanggal itu dipilih sebagai waktu pelaksanaan penerapan peraturan tersebut. 

"Penerapan peraturan tentang penggunaan pakaian adat ini kita laksanakan setiap tanggal 24 ditiap bulanya. Mengapa demikian karena tanggal 24 merupakan tanggal lahir Kabupaten Wonosobo yaitu pada tanggal 24 Juli 1825, sehingga tanggal ini yang kita pilih. Jadi para ASN wajib memakai pakaian adat tiap yanggal 24," ungkap Agus.