Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Akan Dilakukan Melalui Teleconference
        Wonosobo — Pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada minggu ke-4 bulan Februari 2021 dan dilakukan melalui teleconference dan video conference. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021. Pelantikan tidak dilaksanakan secara tatap muka, melainkan dilakukan melalui media telekomunikasi jarak jauh.
        Hal ini memperhatikan berbagai ketentuan, baik dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus dilantik terlebih dahulu oleh Gubernur sebelum melaksanakan tugas jabatannya. Sedangkan keputusan melaksanakan pelantikan secara jarak jauh melalui media teleconference didasari oleh pertimbangan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dari resiko tertular atau terkena wabah penyakit, yang ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
        Pelaksanaan pelantikan jarak jauh ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, menerapkan physical distancing, dan pembatasan hadirin. Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi penularan dan penyebaran Covid-19, serta mencegah terbentuknya kluster baru dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui teleconference ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan lancar. Untuk itu, Gubernur diminta untuk mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi dengan memanfaatkan media teleconference dan video conference.
Â
Â
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra