P3K Diminta Tingkatkan Etos Kerja Dan Budayakan Disiplin Kerja
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama Wakil Bupati Muhammad Albar menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2021, Jumat (25/2) pagi, bertempat di halamann Kantor BKD. Pada penyerahan tersebut Bupati didampingi Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo dan Kepala BKD Tri Antoro, serta dihadiri Asisten Sekda dan beberapa pimpinan OPD lainya.
Bupati mengungkapkan hendaknya momentum ini dapat menjadi suntikan semangat, sekaligus pemacu untuk meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Wonosobo dengan profesionalisme yang tinggi. Selain itu ia minta kepada pegawai P3K ini untuk meningkatkan etos kerja dan budayakan disiplin kerja. Sembari mengajak untuk menerapkannya ke dalam setiap aktifitas, sehingga diharapkan mampu menghasilkan output pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saudara sekalian, yang terpenting adalah tingkatkan etos kerja, tanamkan tertib dan budayakan disiplin kerja, karena yang ngawasi itu bukan pimpinan, bukan rekan kerja, atau siapapun, namun Tuhan mengawasi kita secara utuh. Oleh karena itu, pada kempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk, bagaimana merapkan dan membudayakan disillin tersebut dalam setiap aktifitas kita sehingga harapanya bisa menghasilkan output dalam hal ini pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Kepala BKD Tri Antoro menuturkan pengangkatan ini dilaksanakan berdasar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); Permenpan No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 524 Perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021; Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 810/266/2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pengisian Formasi Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021. Serta Kebutuhan dan Realisasi Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021.
Melalui laporan yang dibaca, Tri Antoro menyampaikan, penyerahan SK ini diberikan kepada P3K Non Guru. Yakni dari jumlah pendaftar sebanyak sebanyak 41 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi sebanyak 22 peserta, namun hanya 9 peserta yang lulus dan mengikuti pemberkasan hingga ditetapkan NIP-nya oleh BKN. Dari sembilan peserta tersebut terdiri dari Apoteker jenjang Ahli Pertama 2 orang, Perawat jenjang Terampil 4 orang, Bidan jenjang Terampil 3 orang. Adapun Masa perjanjian kerja PPPK Non Guru tersebut adalah selama 5 tahun, mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027.
"Di Wonosobo ini untuk formasi tahun 2021 yang lulus dan memenuhi syarat ada 9, dan SK-nya hari ini diberikan oleh Pak Bupati, SK mereka harusnya kalau dilihat dari sisi TMT-nya per januari 2022 karena prosesnya di 2021. Teken kontraknya, karena harus mengikuti tahapan pemberkasan dan lain sebagainya itu dibuat per-maret 2022 dan akan selesai lima tahun kedepan, yaitu mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027," ungkap Tri Antoro.
Kepada para P3K, Kepala BKD me yampaikan pesan, "kami nitip pesan kepada teman-teman P3K harus bersykur sesuai keyakinan masing-masing, konteks bersykurnya seperti apa, ya bekerja dengan baik, tunjukan, masih banyak diluar sana yang butuh kerja, kita melayani rakyat jadi kita tunjukan kerja maksimal kerja yang prima, sekecil apapun gaji kita, asal untuk memenuhi kebutuhan hidup, "cukup" tapi kalau untuk mencukupi gaya hidup tidak akan pernah cukup," ucap Tri Antoro.
Bersamaan dengan penyerahan SK tersebut, dilakukan pemotongan pita menandai BKD menempati kantor baru. Tri Antoro menjelaskan alasan kepindahan paling mendasar yakni untuk pelayanan publik terkait akses publik yang strategis dan tidak bising sekaligus juga halaman parkir yang cukup luas.
"Momen kepindahan tempat baru ini kita pilih bertepatan dengan satu tahun kepimpinan Afif-Albar. Namun alasan yang paling mendasar adalah untuk pelayanan publik, terkait akses publik yang strategis dan tidak bising sekaligus juga halaman parkir yang cukup luas," pungkasnya.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra