Optimalisasi PPKM Di Wonosobo
Wonosobo — Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Drs. One Andang Wardoyo, M.Si., menegaskan, sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, terkait perpanjangan PPKM, bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat pelaksanaan PPKM. Tahap satu telah usai dan dilanjutkan tahap II yang dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Sementara menurut hasil Rakor Vicon (01/02), seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah harus melaksanakan PPKM tersebut. Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan yakni, Jawa Tengah Dirumah Saja, yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, kemungkinan Sabtu dan Minggu. "Yang tadi siang sudah ditemukan gerakan atau kebijakan Pemerintah Provinsi, yaitu Jawa Tengah Dirumah Saja, yang mungkin akan dilaksanakan Sabtu - Minggu nanti", ungkap Sekda.
Untuk optimalisasi PPKM, Sekda meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk meningkatkan intensitas dan mengubah strategi Operasi Yustisi (protokol kesehatan 3M dan jam malam) agar lebih tepat sasaran (di pasar, tempat usaha). Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh satuan tugas kecamatan dan satuan tugas desa kelurahan. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dihimbau agar meningkatkan penataan pedagang pasar agar memenuhi protokol kesehatan (mengurangi kerumunan, menjaga jarak antar pedagang, antar pembeli, antar pembeli dan pedagang), meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada usaha perdagangan (thermogun, masker, cuci tangan, jaga jarak), serta meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada setiap usaha perdagangan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dihimbau agar meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada usaha pariwisata (thermogun, masker, cuci tangan, jaga jarak/kapasitas), meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada usaha pariwisata dan menutup usaha hiburan malam, meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan pasa semua kegiatan kebudayaan dan soaial kemasyarakatan agar meminimalkan kerumunan dan penerapan 3M, serta meningkatkan pengawasan penerapan jam malam pada semua kegiatan kebudayaan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Satuan Tugas Desa setiap harinya yang dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja Pemerintah Desa.
Satuan Tugas Kecamatan diminta untuk meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan jam malam pada usaha perdagangan, usaha pariwisata dan kegiatan kebudayaan yang ada di wilayah masing-masing, meminta laporan harian pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan dan jam malam dari satuan tugas desa/kelurahan kepada Bupati melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Tugas Desa / Kelurahan diminta untuk menugaskan jajaran perangkat desa / kelurahan dibawahnya untuk bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa setiap hari melakukan operasi dan penyadaran masyarakat setiap hari dalam penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, kegiatan kebudayaan dan keagamaan serta melaporkan kepada Camat setiap hari disertai dengan foto kegiatan, serta melakukan pengetatan pembatasan pergerakan orang / warga keluar masuk desa / kelurahan.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra