Kontak Kami (0286) 321345
bag.prokompimwsb@gmail.com Jl. Soekarno-Hatta No. 2-4, Wonosobo

MALAM PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025

Pemkab Wonosobo Raih Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah

Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dengan meraih peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 98,36 pada Penganugerahan Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif tingkat Provinsi Jawa Tengah dan juga RSUD KRT. Setjonegoro dengan predikat yang sama serta nilai sebesar 97,21.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein yang hadir didampingi Kepala Diskominfo Wonosobo, Khristiana Dhewi, beserta jajaran, Selasa, (16/12/2025) malam di Ramashinta Ballroom Hotel Patra Kota Semarang.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, dan jajaran Pejabat Pemprov Jateng.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemkab Wonosobo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Melalui optimalisasi pelayanan informasi publik, Pemkab Wonosobo dinilai mampu memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Jateng, Indra Ashoka mengatakan tahun 2025 terdapat 82 badan publik yang mendapat predikat informatif dan 34 badan publik yang mendapat predikat menuju informatif. Untuk pemerintah kabupaten/ kota sendiri sebanyak 22 yang mendapat predikat informatif termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang menduduki peringkat 2 dengan nilai 98,36.

“Dengan ekosistem keterbukaan yang kuat kebijakan tidak hanya tepat sasaran tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan birokrasi yang ada haruslah birokrasi yang melayani sehingga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat. Dia juga berpesan agar komunikasi yang diberikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota harus bisa dipahami dan mudah diakses masyarakat.

“Selama itu bisa diciptakan, apapun bentuk keterbukaan informasinya akan diterima oleh masyarakat, kuncinya adalah komunikasi,” pesannya.