Keselamatan Kerja Menjadi Prioritas Utama Pekerja, Dan Jaminan Kerja Menjadi Hak Bagi Pekerja
Keselamatan kerja menjadi prioritas utama yang mutlak bagi seorang pekerja dalam melakukan pekerjaanya. Oleh karena itu para penyelenggara kerja wajib hukumnya untuk memberikan jaminan keselamatan kerja terhadap para pekerjanya.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat didampingi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, pejabat dari BPJS Tenaga Kerja, hari ini rabu (30/3) di ruang Pringgitan Pendopo Bupati menyerahkan santunan sebesar Rp. 205.526.030, kepada keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris alm. Suratman (30 th), warga desa Mojosari Kecamatan Mojotengah, yang keseharianya bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang sudah terdaftar dan dicover oleh BPJS Ketengakerjaan.
Berdasarkan laporan kejadian, kecelakaan kerja yang dialami oleh almarhum Suratman tersebut, terjadi pada Selasa 14 Desember 2021 lalu ketika ia sedang bekerja mengumpulkan sampah menggunakan kendaraan roda tiga, namun tidak disangka ia tertabrak sebuah truk ketika melintasi jalan umum Wonosobo-watumalang. Sehingga, ahli waris dari Suratman berhak atas santunan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp 5.370.000, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp 114.656.030 dan beasiswa sebesar Rp 85.500.000.
Sekretaris DLH Kabupaten Wonosobo Budi Pranoto memembenarkan bahwa Suratman memang bekerja di DLH. Dan sudah terdaftar di asuransi dan jaminan kerja. "Ia benar beliau adalah PHL kita. Sebenarnya sudah menjadi peraturan dari kementrian tenaga kerja bahwa kita itu wajib untuk mengikuti, kita usahakan bagaimana dari upah yang mereka terima tersebut sudah diperhitungkan juga terkait asuransi dan jaminananya, sehingga sudah menjadi kewajiban kami untuk mengikuti peraturan dari pusat, jadi wajib untuk mendaftarkan terhadap asuransi dan jaminan kerjanya. Dan kami menyampaikan terimakasih kepada BPJS yang telah membantu dan mengcover santunan ini," ungkap Budi.
Sementara itu Semedi, selaku manager BPJS tenaga kerja Wonosobo mengatakan bahwa pihaknya memberikan santunan kecelakaan kerja baik pengobatan luka ringan maupun kematian kepada semua kalangan pekerja manapun baik formal maupun nonformal selama sudah terdaftar di keanggotaan BPJS Tenaga kerja.
"Bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar dan membayar iuran program tersebut, ketika sudah terbit kartu, maka saat itu juga sudah berlaku jaminanya, misalnya pagi ini mendaftar dan sore terjadi resiko kecelakaan kerja sudah tercover ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tuturnya.
Semedi menambahkan tidak ada batasan minimum masa kerja dalam pencairan santunan kecelakaan kerja. Hal tersebut dilakukan, demi memberikan rasa tenang kepada para anggota ketika bekerja, sekaligus memberikan kekuatan dan harapan bagi para ahli waris yang ditinggal anggota keluarga saat bekerja. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan, alm. Bapak Suratman tersebut mendapatkan dua jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
"Jadi ini tidak ada masa kerja minimum, ketika sudah mendaftar, membayar iuran, terbit kartu maka ia sudah menjadi peserta dan langsung muncul jaminanya, dan kebetulan almarhum Bapak Suratman ini diikutkan dalam dua program jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Wonosobo Afif Nuthidayat mengapresiasi BPJS Tenaga kerja yang telah kooperatif dan aktif dalam memberikan santunan tersebut. Afif juga menyebut, BPJS Tenaga kerja sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya sebagai pelindung para pekerja.
"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada BPJS atas perhatian terhadap warga kami yang meninggal saat menjalankan tugas negara, meninggal saat bekerja, dimana BPJS bisa fasilitasi, yang hari ini sudah diserahkan kepada ahli waris almarhum Bapak Suratman. Menurut saya BPJS sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan yang diberikan kepada almarhum Bapak Suratman," ucap Bupati.
Afif juga memberikan respon positif, ketika pihak BPJS Tenaga kerja menyebut bahwa kalangan petani dan pedagang pasar juga bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja jika mereka telah menjadi anggota BPJS Tenaga kerja, dimana pembayaran premi dapat dilakukan melalui mitra dan atau mini market terdekat.
"Tidak sedikit masyarakat kita yang belum tau, yang sudah tau belum memanfaatkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, jadi sebagian besar masyarakat kita belum tau, sehingga ini menjadi tanggung jawab kami Pemerintah Kabupaten, nanti akan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo. Dan program ini ternyata berpotensi juga terhadap para petani kita, yang juga termasuk rentan kecelakaan kerja, jika mereka mau ikut BPJS tentunya akan ada perhatian, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, bisa ada jaminan untuk yang bersangkutan dan bagi keluarganya," pungkas Bupati.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra