Anggota DPRD Cilacap dan Pemkab Wonosobo Komparasi, Usahakan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Formal dan Non Formal
Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Wonosobo, Senin (24/5). Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan studi komparasi tentang Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Formal dan Non Formal di Kabupaten Wonosobo.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Wonosobo, Drs. M. Aziz Wijaya, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk bersilaturahmi dan bertukar informasi mengenai Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Formal dan Non Formal. Aziz juga berharap, informasi yang didapatkan nantinya akan bermanfaat bagi kedua kabupaten.
Dalam paparannya, Amir Nurhakim, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Wonosobo, menyatakan bahwa tenaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo masih digaji dengan besaran dibawah UMK, namun sudah masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tenaga pendidik juga berkesempatan untuk bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik. Selain itu, Amir juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga berupaya untuk memformulasikan regulasi terkait pemberian bantuan kepada sekolah swasta dan tenaga pendidik di Kabupaten Wonosobo. Pemerintah Kabupaten Wonosobo dinilai sudah sewajarnya memberikan perhatian penuh karena sekolah swasta telah turut berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Kemarin muncul dari usulan Anggota Dewan, Pansus, memformulasikan pada perda agar bisa memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah swasta baik untuk operasionalnya maupun bantuan-bantuan kepada GTT-nya,†terang Amir.
Amir menambahkan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengangkat 266 PPPK dari GTT eks K-2. Amir berharap, tenaga pendidik di Wonosobo dapat terjaring dan memenuhi kuota formasi PPPK yang dibuka sebanyak 11.536, sehingga status tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat menjadi lebih jelas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Dr. Prayitno, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa berkaitan dengan peningkatan status, sesuai nomenklatur BKD Kabupaten Wonosobo menempati tipe B, sehingga BKD tidak mengelola kepegawaian non ASN. Data jumlah guru dari Kementerian Pendidikan yang dikelola oleh Disdikpora, adalah data yang masuk dalam Dapodik. BKD mengelola bagaimana nantinya nomenklatur tersebut dimunculkan dalam seleksi dan rekrutmen PPPK dan ASN. Guru yang telah tercatat dalam Dapodik inilah yang berhak untuk mendaftar PPPK. Prayitno juga menyampaikan, jumlah formasi seleksi yang dibuka tidak sebanding dengan jumlah pensiunan, serta adanya kebijakan outsourcing menimbulkan masalah kesejahteraan.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Retno Eko Syafariati Nugraheni, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa insentif terhadap guru mengaji atau guru TPQ dapat diambilkan dari desa. Desa dapat memberikan insentif untuk guru mengaji atau guru TPQ, dengan dana dari sumber lain diluar dana desa. Selain itu, hampir semua desa sudah menganggarkan honor guru PAUD, karena pendidikan yang berkualitas adalah salah satu program prioritas. Desa dapat membentuk PAUD Holistik Integratif, dan desa diharapkan dapat memberikan honor.
“Di Wonosobo ada Perbup Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif Nomor 15 Tahun 2016, di sini desa bisa membentuk PAUD HI. Di sini mendorong untuk berdiri Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistic Integratif. Oleh karena itu menjadi milik desa, dan desa diharapkan bisa memberikan honor untuk para gurunya,†pungkasnya.
© Copyright 2022. Diskominfo Kab. Wonosobo by Isa Maulana Tantra